Sekolah Harus Kembalikan Pungutan

Siswa diminta menyumbang Rp 500 ribu untuk membangun kantin sehat sekolah. Agar tidak memberatkan, maka para siswa diwajibkan menabung

Penulis: Restudia | Editor: Halmien

BANJARMASIN, BPOST - Pihak sekolah tidak dibenarkan memungut biaya dari orangtua siswa untuk kepentingan pembangunan maupun perbaikan sarana dan prasarana. Jika itu terjadi, pihak sekolah harus mengembalikan pungutan tersebut.

Penegasan ini disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid, dalam suratnya kepada Kepala SMPN 14 Banjarmasin dan ketua komite sekolah tersebut, Jumat (31/11).

Lembaga negara yang tugasnya antara lain mengawasi pelaksanaan pelayanan publik ini melayangkan teguran terkait kabar mengenai adanya pungutan yang disamarkan dalam bentuk tabungan. Siswa diminta menyumbang Rp 500 ribu untuk membangun kantin sehat sekolah. Agar tidak memberatkan, maka para siswa diwajibkan menabung dan mengisi tabungan itu hingga jumlahnya memadai.

Banyak orangtua yang mengeluh, juga yang melapor langsung ke wali kelas menyatakan keberatan mengumpulkan dana Rp 500 ribu selama tiga bulan hingga Desember 2014.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Minggu (2 /11/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved