Horeee, UMP Kalsel Naik!

Diprediksi angka KHL sampai Desember 2014 mencapai Rp 1.825.451,74 dengan asumsi tingkat inflasi kumulatif sampai Desember tersebut 5,5 persen

Penulis: Salmah | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID - KABAR baik bagi tenaga kerja di Kalsel. Per 1 Januari 2015 ditetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) baru sebesar Rp 1.870.000 per bulan. Berarti, terjadi peningkatan dari UMP 2014 yang nilainya Rp 1.620.000 per bulan.

Penetapan UMP Kalsel 2015 telah diputuskan melalui SK Gubernur Kalsel nomor 188.44/0566/KUM/2014 tanggal 31 Oktober 2014. Jadi, pekerja tetap atau tidak tetap, ataupun dalam masa percobaan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, mendapat
pemberlakuan ini.

Analisa faktor-faktor pertimbangan UMP yaitu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berdasar data mulai Januari hingga Agustus 2014 rata-rata Rp 1.730.286,01. Diprediksi angka KHL sampai Desember 2014 mencapai Rp 1.825.451,74 dengan asumsi tingkat inflasi kumulatif sampai Desember tersebut 5,5 persen.

Pertimbangan lainnya yaitu inflasi, laju inflasi tahun kalender (Januari-Agustus 2014) sebesar 3,25 persen sedangkan laju inflasi year in year (Agustus 2014 terhadap Agustus 2013) sebesar 4,14 persen. Prediksi tingkat inflasi kumulatif sampai Desember 2014 sebesar 4,5 hingga 5,5 persen.

Selengkapnya baca Metro Banjar edisi cetak Selasa (4/11/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved