Rp 20 Ribu untuk Guru Pendamping

Murid Upah Tukang Sapu

Dia mengaku terbebani dengan program guru pendamping. Karena harus membayar Rp 25 ribu per bulan

Penulis: Restudia | Editor: Halmien

BANJARMASIN, BPOST - Permasalahan guru pendamping dikeluhkan orangtua murid SDN Sungai Miai 5. Pasalnya, gaji guru pendamping yang direkrut pihak sekolah, dibebankan kepada orangtua.

Berdasarkan informasi, tiga tingkatan kelas di sekolah yang terletak di Jalan Cemara Ujung RT 22 No 7 Kayutangi, Banjarmasin tersebut menggunakan guru pendamping. Yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 5. Masing-masing dibebankan biaya yang berbeda.

Untuk kelas 1 dibebankan Rp 25 ribu, untuk kelas 2 dibebankan Rp 15 ribu, dan untuk kelas 5 dibebankan Rp 20 ribu. Besarnya pungutan ini yang dikeluhkan orangtua murid.

Seperti yang diungkapkan orangtua murid kelas I, Mina. Dia mengaku terbebani dengan program guru pendamping. Karena harus membayar Rp 25 ribu per bulan. Dengan rincian Rp 20 ribu untuk gaji guru pendamping, dan Rp 5 ribu untuk biaya piket murid karena murid kelas satu dianggap belum mampu mengerjakan piket kelas.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (4/11/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Tags
dana BOS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved