Kapuas Tetapkan Dua KTR
saat ini ada dua kawasan larangan KTR, seperti kawasan Pemkab Kapuas dan RSUD dr Soemarno Kapuas.
Penulis: Jumadi | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas melaksanakan pertemuan sosialisasi advokasi rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR), Selasa (25/11/2014).
Acara yang dihadiri oleh beberapa dinas, swasta maupun pemerintah dilaksanakan di Gedung Lawang Kameloh Kapuas. KTR ini semata-mata atas kesadaran dan bukan paksaan.
Kepala Dinas Kesehatan Dr Adelina Yunus mengatakan, untuk saat ini ada dua kawasan larangan KTR, seperti kawasan Pemkab Kapuas dan RSUD dr Soemarno Kapuas.
Nantinya kawasan tanpa rokok, seperti tempat bermain anak, ruang-ruang tertutup seperti ruang pertemuan. Dengan harapan mendapatkan sosialisasi bahaya asap rokok.