Hanya Pelanggaran Etika

kongkalikong itu masuk dalam pelanggaran kode etik profesi dokter, yang dinaungi Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Penulis: Restudia | Editor: Ratino Taufik
zoom-inlihat foto Hanya Pelanggaran Etika
banjarmasinpost.co.id/net
Ilustrasi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kerja sama dokter dan medrep (medical representative) yang berbalut dengan timbal balik ‘entertain’ bagi dokter, menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Lambung Mangkurat, Hilmi, masuk dalam pelanggaran administrasi.

Menurutnya, kongkalikong itu masuk dalam pelanggaran kode etik profesi dokter, yang dinaungi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pelanggaran etika, karena jelas dalam etika dokter harus memberikan yang terbaik bagi pasien demi kesembuhannya.

“Termasuk, untuk penulisan resep yang diberikan kepada pasien. Jangan memberikan obat mahal demi keuntungan si dokter. Tetapi obat yang terjangkau, demi kesembuhan pasien. Aturan tersebut, bukan hanya tertera dalam kode etik dokter, tetapi juga dalam UU Kesehatan dan aturan rumah sakit. Jika dokter hanya memikirkan keuntungann maka menjadi kasus eksploitasi pasien,” ujarnya, Rabu (26/11).

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis  (27/11/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved