5 Bulan Kosong Kepala Daerah
Berdasar skenario pemilukada tetap dilakukan secara langsung itu, akan terjadi kekosongan kepala daerah setidaknya selama lima bulan
Penulis: Rendy Nicko | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pada Agustus 2015 mendatang, jabatan gubernur dan tujuh bupati/wali kota di Kalsel, berakhir. Diperkirakan pemilukada (pilkada) baru akan digelar secara serentak pada September atau Oktober 2015. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan awal 2016 mendatang.
Berdasar skenario pemilukada tetap dilakukan secara langsung itu, akan terjadi kekosongan kepala daerah setidaknya selama lima bulan. Selama itu pula provinsi ini dan tujuh kabupaten/kota hanya dipimpin oleh pejabat sementara atau caretaker.
Skenario politik itu akan terealisasi apabila Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 terhadap UU Pilkada yang diajukan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat presiden, disetujui oleh DPR.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Senin (1/12/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id