Panitia Dapat Fasilitas Khusus
Larangan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengadaka
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Larangan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengadakan acara atau rapat di hotel per 1 Desember 2014, masih belum ditaati.
Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarmasin, masih menggunakan hotel sebagai tempat rapat. Salah satunya di Hotel G’Sign, Banjarmasin. Berdasar pantauan BPost, ada dua acara dari SKPD pemprov yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olahraga. Ruang pertemuan yang digunakan, bersebelahan.
Untuk Dinkes, kegiatan dilaksanakan pada Senin (1/12) hingga Rabu (3/12). Acaranya adalah Rapat Kerja Kesehatan Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2014. Sementara Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olahraga melakukan pertemuan membahas mengenai tanda daftar usaha pariwisata. Acaranya dua hari sejak Senin (1/12).
Untuk SKPD di Pemko Banjarmasin, ada Dinkes yang mengadakan acara di Hotel Roditha, juga pada Senin (1/12) hingga Selasa (2/12). Tema acara adalah pembinaan rumah sakit. Kegiatan lain berlangsung di Hotel Golden Tulip Galaxy Hotel, yakni pertemuan Kementerian Kebudayaan. Sebelumnya, juga ada acara yang diadakan Disdik Kalsel.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (4/12/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id