15 WNA Ditangkap Karena Salahi Izin Tinggal
Sebanyak 15 orang pekerja asing asal Tiongkok yang ditahan pihak imigrasi Palangkaraya
Penulis: Fathurahman | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sebanyak 15 orang pekerja asing asal Tiongkok yang ditahan pihak imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah Selasa (9/12/2014) karena bekerja menyalahi ketentuan izin tinggal.
Kepala Imigrasi Palangkaraya, Ilyas, saat ditanya terkait penangkapan sebanyak 15 orang warga negara asing asal Tiongkok, mengatakan, karena mereka menyalahgunakan visa tinggal di Kalteng.
"Mereka menyalahi izin tinggal.Saat mereka datang ke Kalteng, membeli visa arrivel sebesar Rp250 ribu di counter bank di Bandara, kemudian meminta tok ke Imigrasi,untuk tinggal di sini, tetapi mereka ternyata bekerja di perusahaan karet di Buntok, Barsel," katanya