15 WNA Ditangkap Karena Salahi Izin Tinggal

Sebanyak 15 orang pekerja asing asal Tiongkok yang ditahan pihak imigrasi Palangkaraya

Penulis: Fathurahman | Editor: Ratino Taufik
zoom-inlihat foto 15 WNA Ditangkap Karena Salahi Izin Tinggal
Tribunnews.com
Ilustrasi : Deportasi WNA

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sebanyak 15 orang pekerja asing asal Tiongkok yang ditahan pihak imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah Selasa (9/12/2014) karena bekerja menyalahi ketentuan izin tinggal.

Kepala Imigrasi Palangkaraya, Ilyas, saat ditanya terkait penangkapan sebanyak 15 orang warga negara asing asal Tiongkok, mengatakan, karena mereka menyalahgunakan visa tinggal di Kalteng.

"Mereka menyalahi izin tinggal.Saat mereka datang ke Kalteng, membeli visa arrivel sebesar Rp250 ribu di counter bank di Bandara, kemudian meminta tok ke Imigrasi,untuk tinggal di sini, tetapi mereka ternyata bekerja di perusahaan karet di Buntok, Barsel," katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved