Sang Bupati Peras Pengusaha
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, NTB, Zaini Arony sebagai tersangka.
BANJARMASINPOST.CO.ID - PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, NTB, Zaini Arony sebagai tersangka. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Zaini diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha terkait permohonan izin pengembangan wisata di Lombok Barat.
“Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Johan di Jakarta, Jumat (12/12).
Zaini diduga memeras salah satu pengusaha yang mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk pengembangan wisata golf. Penyidik menduga ada duit yang mengalir untuk politisi Partai Golkar itu sekitar Rp 2 miliar.
“Duitnya masuk secara bertahap, hampir mirip dengan kasus di Karawang. Kalau tidak diberi sesuatu itu maka izin tidak dikeluarkan. Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga melayangkan surat cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk waktu enam bulan ke depan,” kata Johan yang enggan mengungkapkan nama perusahaan atau pengusaha tersebut.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (13/12/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id