Golkar Bisa Absen di Pemilukada

Terbelahnya Partai Golkar menjadi dua kubu, sangat merugikan partai itu di pemilukada. Partai tersebut terancam tidak bisa mengikuti.

Editor: Eka Dinayanti
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ketua Umum Partai Golkar terpilih periode 2014-2019, Aburizal Bakrie foto bersama dengan pengurus DPP saat penutupan MUNAS IX di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Kamis (4/12/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terbelahnya Partai Golkar menjadi dua kubu, sangat merugikan partai itu di pemilukada. Partai tersebut terancam tidak bisa mengikuti. Karena itu perlu rekonsiliasi (islah) yang harus mereka lakukan sendiri, karena Menkum HAM Yasonna Pardamean Laoly menyatakan pemerintah bersikap tidak memihak pada kedua kubu kepengurusan tersebut.

“Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Golkar menyelesaikan sesuai Pasal 24 UU Parpol. Kami serahkan ke mekanisme Mahkamah Partai. Kalau tidak selesai di Mahkamah, (selesaikan) di pengadilan,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut Yasonna, dokumen baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) maupun Agung Laksono sesuai ketentuan. Pelaksanaan munas (musyawaran nasional) kedua kubu itu juga sah. “Munas di Ancol, Jakarta setelah kami teliti dokumennya, sah. Yang di Bali juga sah sebagai munas. Demi kebesaran Golkar supaya jangan ada perbedaan pendapat, kami minta Golkar menyelesaikan dulu secara musyawarah mufakat internal,” kata dia.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (17/12/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved