Golkar Bisa Absen di Pemilukada
Terbelahnya Partai Golkar menjadi dua kubu, sangat merugikan partai itu di pemilukada. Partai tersebut terancam tidak bisa mengikuti.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terbelahnya Partai Golkar menjadi dua kubu, sangat merugikan partai itu di pemilukada. Partai tersebut terancam tidak bisa mengikuti. Karena itu perlu rekonsiliasi (islah) yang harus mereka lakukan sendiri, karena Menkum HAM Yasonna Pardamean Laoly menyatakan pemerintah bersikap tidak memihak pada kedua kubu kepengurusan tersebut.
“Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Golkar menyelesaikan sesuai Pasal 24 UU Parpol. Kami serahkan ke mekanisme Mahkamah Partai. Kalau tidak selesai di Mahkamah, (selesaikan) di pengadilan,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa (16/12).
Menurut Yasonna, dokumen baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) maupun Agung Laksono sesuai ketentuan. Pelaksanaan munas (musyawaran nasional) kedua kubu itu juga sah. “Munas di Ancol, Jakarta setelah kami teliti dokumennya, sah. Yang di Bali juga sah sebagai munas. Demi kebesaran Golkar supaya jangan ada perbedaan pendapat, kami minta Golkar menyelesaikan dulu secara musyawarah mufakat internal,” kata dia.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (17/12/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
