Peraturan Uang Saku jadi Pembicaraan PNS
Para pejabat mulai menggeliat seiring terbitnya aturan pemerintah yang mengurangi uang saku kunjungan ke luar daerah
Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Para pejabat mulai menggeliat seiring terbitnya aturan pemerintah yang mengurangi uang saku kunjungan ke luar daerah.
Pengurangan uang saku itu jumlahnya sangat signifikan, yang biasanya untuk level pejabat menerima uang saku Rp 1 juta lebih perhari. Dengan aturan yang ada menjadi Rp. 500 ribu lebih perhari.
Aturan pemerintah ini tidak hanya berlaku di kalangan PNS, di legislatif juga demikian, termasuk anggota dewan. Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Tapin, Abdullah.
"Karena ini aturan pemerintah, dan berlaku mulai 2015 ini, kami harus mengikutinya, mungkin aturan ini untuk penghematan, " ucap Ketua DPRD Tapin Abdullah.