Nikita Mirzani Balik Lagi ke Penjara
Ibu dua anak itu diwajibkan menjalani sisa masa tahanannya di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur atas kasus pemukulan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemain film Nikita Mirzani akhirnya menuruti putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi bintang film Comic 8 tersebut.
terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan pada 2012 lalu.
"Saya memenuhi undangan untuk hadir ke kejaksaan guna menjalankan sisa dari masa hukuman berdasarkan perhitungan kejaksaan," kata Nikita saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Diakui Nikita, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk kesadaran dirinya sendiri. Sebagai warga negara yang baik, ia tak mau menentang hukum.
"Dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya berusaha mematuhinya agar kasus yang sedang saya hadapi bisa selesai dengan cepat," ucap Nikita.
Seperti diketahui, Nikita diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman empat bulan penjara atas kasus penganiayaan kakak beradik Olivia Sandie dan Beverly Sandie di klub malam kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada September 2012 lalu.
Tak terima putusan tersebut, Nikita lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kalah. Hukuman yang harus diterima Nikita justru ditambah menjadi lima bulan penjara. Setelah itu, Nikita beserta kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun akhirnya ditolak. Dan kini, istri dari Sajad Ukra itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Selatan.
Diketahui sebelumnya, Nikita sempat menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya selama 57 hari. Kini ia kembali mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani sisa hukumannya selama tiga bulan penjara.
