Semua Fraksi Sepakat Revisi
3 Hari Lagi Perppu Pilkada Diketok
Sebelumnya, seluruh fraksi sudah sepakat agar Perppu Pilkada dibahas di masa persidangan kedua.
JAKARTA, BPOST - Fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai Perppu Pilkada masih memiliki kekurangan. Namun, melihat urgensinya, maka Perppu yang diajukan oleh Presiden (saat itu) Susilo Bambang Yudhoyono akan dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (20/1) mendatang untuk diterima atau ditolak.
Apabila diterima, maka pilkada (biasa disebut juga pemilukada) digelar secara langsung atau melalui pemilihan oleh rakyat. Sebaliknya, jika ditolak, maka pilkada dilakukan melalui sistem perwakilan di DPRD.
Pandangan fraksi-fraksi itu disampaikan di raker Komisi II dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1). Sebelumnya, seluruh fraksi sudah sepakat agar Perppu Pilkada dibahas di masa persidangan kedua.
“Kita mengajak untuk memastikan dulu DPR menolak atau menyetujui. Perbaikan bisa dilaksanakan setelah ini resmi jadi UU,” kata anggota Fraksi PDIP Arief Wibowo.
Pendapat serupa disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD). Sebagai partai yang dipimpin Yudhoyono, FPD mendorong perppu segera disahkan. ”Secepatnya Perppu ini menjadi undang undang (UU) dan disahkan di paripurna. Dengan itu kami akan memiliki waktu untuk menyempurnakan,” ucap anggota FPD Saan Mustopa.
Berita selengkapnya baca di Banjarmasin Post edisi cetak, Sabtu (17/1/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id