Kosong 5 Bulan

akan terjadi kekosongan kepala daerah setidaknya selama enam bulan. Selama itu pula provinsi ini dan tujuh kabupaten/kota

Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID - PADA Agustus-September 2015 mendatang, jabatan gubernur dan tujuh bupati/wali kota di Kalsel, berakhir. Sesuai draf tahapan sementara yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara secara serentak digelar pada 16 Desember 2015 dan dilantik Januari atau Februari 2016. Itu jika pilkada berlangsung satu putaran. Bila dua putaran tentu lebih lama lagi.

Berdasar skenario itu, akan terjadi kekosongan kepala daerah setidaknya selama enam bulan. Selama itu pula provinsi ini dan tujuh kabupaten/kota hanya dipimpin oleh pejabat sementara atau caretaker.

Untuk mengisi kekosongan itu, terutama di tingkat kabupaten/kota, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalsel, Ardiansyah, beberapa waktu lalu mengatakan pemprov sudah menginvetarisasi pejabat pemprov untuk ditugaskan sebagai pejabat bupati dan wali kota.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (21/1/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved