Bambang Widjojanto Ditangkap

Dulu Novel Baswedan, Kini Bambang Widjojanto

Menurut Polri, Bambang ditangkap untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang

Editor: Yamani Ramlan
zoom-inlihat foto Dulu Novel Baswedan, Kini Bambang Widjojanto
facebook
Kompol Novel Baswedan berfoto bersama istrinya

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Cobaan berat kembali dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menangani perkara yang menjerat seorang jenderal polisi.Pada Jumat (23/1/2015) pagi, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurut Polri, Bambang ditangkap untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Penangkapan Bambang terjadi tak lama setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada 12 Januari lalu.

Budi Gunawan yang kini dicalonkan sebagai Kepala Kepolisian RI diduga memiliki rekening yang nilainya tak wajar. Meski waktu penangkapan Bambang berdekatan dengan penetapan tersangka Budi Gunawan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membantah langkah Polri ini sebagai upaya balas dendam.

Menurut Ronny, penangkapan Bambang tidak ada kaitannya dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Ronny mengatakan bahwa Kepolisian mengusut kasus Bambang setelah menerima laporan masyarakat pada 15 Januari atau dua hari setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Proses pengusutan kasus Bambang oleh Kepolisian ini relatif cepat.

Sebelum penetapan tersangka Bambang, tidak ada informasi yang diterima wartawan soal proses penyelidikan tersebut. Seorang pejabat KPK juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya informasi bahwa Polri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat Bambang.

Kasus Novel Baswedan

Jika melihat ke belakang, bukan kali ini saja upaya penangkapan terhadap pegawai KPK terjadi. Pada 5 Oktober 2012, petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya menggeruduk Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Malam itu, petugas Kepolisian hendak menangkap penyidik KPK yang bernama Novel Baswedan.

Alasan penangkapan didasarkan pada penetapan Novel sebagai tersangka. Kepolisian menyangka Novel melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004. Peristiwa yang dituduhkan kepada Novel tersebut peristiwa lawas. Mirip dengan kasus Kotawaringin Barat yang ditangani Bambang pada 2010 atau empat tahun lalu.

Upaya penangkapan Novel terjadi tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka. Kasus Djoko merupakan kasus jenderal Polri pertama yang ditangani KPK sejak berdiri pada 2003. Penetapan Djoko dan Novel sebagai tersangka itu menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK.

Ketegangan tersebut kemudian terselesaikan setelah Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden ketika itu turun tangan. Dalam pidatonya, SBY menyatakan jika penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat waktu dan caranya. SBY juga menyerahkan penanganan kasus Djoko Susilo kepada KPK.

Kini, konflik di antara dua lembaga penegak hukum itu kembali terulang. Sejumlah elemen masyarakat mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengambil sikap.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved