Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas
Uang Saku Jadi Pas-pasan
Imbasnya, baik pejabat daerah maupun anggota dewan tidak lagi bisa ‘bermain-main’ dengan uang perjalanan dinas karena jauh lebih kecil dibanding sebel
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penghematan dilakukan pemerintah melalui beragam cara. Salah satunya adalah pemangkasan uang harian (uang saku) perjalanan dinas. Pemangkasan ini diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 53 Tahun 2014. Besaran uang saku dengan tujuan ke masing-masing provinsi juga ditetapkan dalam peraturan tersebut (lihat tabel).
Imbasnya, baik pejabat daerah maupun anggota dewan tidak lagi bisa ‘bermain-main’ dengan uang perjalanan dinas karena jauh lebih kecil dibanding sebelumnya. Keluhan pun muncul dari pejabat daerah dan anggota dewan.
Seperti pengakuan anggota DPRD Kalsel Suwardi Sarlan. Dia mengatakan saat melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta, awal Januari 2015 ini, mendapat uang saku Rp 420 ribu per hari.
“Memang tidak cukup tetapi karena sudah menjadi aturan, ya harus dipatuhi,” ucap dia, kemarin.
Menurut Suwardi, ketidakcukupan itu dalam artian uang saku hanya dikucurkan untuk satu tujuan. Berbeda dengan sebelumnya yang bersifat fleksibel sehingga kunjungan kerja bisa dilakukan sekaligus ke beberapa tujuan. “Sekarang, paling hanya satu lokasi,” kata Suwardi.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (23/1/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id