Penyidik Dalami Pengakuan Tersangka Suap Kapuas
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah melakukan pendalaman terhadap pengakuan para tersangka kasus suap di DPRD Kapuas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalteng, Anton Sasono, mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penyidikan tahap kedua untuk mencari pembuktian terkait keterangan yang diberikan oleh delapan tersangka terhadap siapa saja yang terlibat.
"Untuk tersangka baru dalam kasus ini, akan kami dalami lagi setelah pelimpahan berkas, barbuk serta delapan tersangka yang saat ini, sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," katanya, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, semua keterangan yang masuk kepada penyidik akan didalami, sejauh mana peran yang bisa dibuktikan dan alat bukti yang bisa dijadikan tersangka."Saksi lain, juga akan dipanggil, bahkan jika diperlukan delapan orang tersangka juga bisa dipanggil kembali," katanya.