Gapensi Keluhkan Peraturan Bupati di DPRD HSU

"Di Perbub Nomor 724 Tahun 2014, nama IMB tempat usaha harus sama dengan pemilik perusahaan, tidak diatur jika bangunannya menyewa atau satu gedung un

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Yamani Ramlan

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Gabungan Pengusaha Indonesia (Gapensi) HSU mengadakan dialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara diruang Paripurna Dewan, Selasa (27/1/2015).

Gapensi mengaku kesulitan dalam pembuatan atau perpanjangan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) akibat adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang dianggap menyulitkan.

"Di Perbub Nomor 724 Tahun 2014, nama IMB tempat usaha harus sama dengan pemilik perusahaan, tidak diatur jika bangunannya menyewa atau satu gedung untuk beberapa perusahaan," kata Ketua Gapensi HSU, Maharani.

Terkait hal itu, Asisten III bidang Admintrasi Umum, Drs H Hery Pryanto, menyampaikan pemkab siap melakukan pengakomodiran aspirasi rekan Gapensi. Menurutnya, tidak ada sikap pemkab untuk mempersulit rekan pengusaha tersebut.

Keinginan daerah hanya ingin melakukan penertiban proses pengadmitrasian dalam bidang usaha. "Jika belum, kami siap melakukan revisi. Tidak ada niat daerah mempersulit pengusaha atau teman-teman di Gapensi," ujar Hery.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved