Sidang Pesta Shabu, Guru Besar Unhas Didakwa 12 Tahun

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Musakkir Bado SH

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR, - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Musakkir Bado SH, MH (49 tahun), menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (26/1).

Mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumnis Unhas (2012-November 2014) ini didakwa 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Prof Musakkir, lima tersangka lainnya, juga hadir di sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam dan dua hakim anggota: Ibrahim Palino dan Suparman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakaan Negeri Makassar M Mas'ud, membacakan dakwaan di ruang Sidang Utama PN Makassar, Jl RA Kartini, pusat Kota Makassar.

Professor beranak dua ini, tertangkap basah menggelar pesta narkotika jenis shabu kelas 1, di Kamar 312 Hotel Grand Malebu, Jl Bonto Mangape, Rappocini, Makassar, Jumat (14/11/2014) dini hari.

Di dalam kamar hotel bintang II ini, Sekretaris Pengda Federasi Olahraga Karate Indonesi (FORKI) Sulsel ini tertangkap nyabu bersama seorang dosen Fakultas Hukum Unhas, Ismail Alrif MH (38), dan Nilam Ummi Qalbi (20), seorang mahaiswi semester III Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Manajemen (STIEM) Bungaya, Makassar.

Selain pesta shabu three same party di kamar 312 dini hari ini, di kamar 308 juga ditemukan pesta shabu, 0,2 gram dan sejumlah alat hisap shabu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved