Pegawai Isi Daftar Hadir 3 Kali Sehari

Sebagai catatan, sampai sekarang sudah tidak ada lagi SKPD yang tidak punya absen elektronik

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pengetatan pengawasan kehadiran diterapkan bagi pegawai di lingkup Pemprov Kalteng. Dengan sistem elektronik, mereka kini wajib mengisi daftar hadir tiga kali sehari.

Kebijakan ini efektif diterapkan sejak akhir Januari 2015. "Sebagai catatan, sampai sekarang sudah tidak ada lagi SKPD yang tidak punya absen elektronik," ujar Gubernur Agustin Teras Narang, Rabu (28/1/2015).

Setiap pagi, pegawai sudah harus mengisi daftar hadir paling lambat pukul 07.00 WIB. Setelah istirahat siang, mereka kembali mengisi presensi pukul 13.00 WIB dan pulang setelah pukul 15.30 WIB.

Seluruh kabupaten/kota diminta juga melakukan hal serupa sebagai upaya meningkatkan disiplin pegawai. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja, Teras meminta akan semakin gencar melakukan razia bagi pegawai yang keluyuran pada saat jam kerja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved