Pegawai Isi Daftar Hadir 3 Kali Sehari
Sebagai catatan, sampai sekarang sudah tidak ada lagi SKPD yang tidak punya absen elektronik
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pengetatan pengawasan kehadiran diterapkan bagi pegawai di lingkup Pemprov Kalteng. Dengan sistem elektronik, mereka kini wajib mengisi daftar hadir tiga kali sehari.
Kebijakan ini efektif diterapkan sejak akhir Januari 2015. "Sebagai catatan, sampai sekarang sudah tidak ada lagi SKPD yang tidak punya absen elektronik," ujar Gubernur Agustin Teras Narang, Rabu (28/1/2015).
Setiap pagi, pegawai sudah harus mengisi daftar hadir paling lambat pukul 07.00 WIB. Setelah istirahat siang, mereka kembali mengisi presensi pukul 13.00 WIB dan pulang setelah pukul 15.30 WIB.
Seluruh kabupaten/kota diminta juga melakukan hal serupa sebagai upaya meningkatkan disiplin pegawai. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja, Teras meminta akan semakin gencar melakukan razia bagi pegawai yang keluyuran pada saat jam kerja.