Tak Semua Itsbat Nikah Dikabulkan
Polemik jasa menikahsirikan pasangan yang diiklankan melalui di dunia maya, terus disoroti Kanwil Kemenag Kalsel.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polemik jasa menikahsirikan pasangan yang diiklankan melalui di dunia maya, terus disoroti Kanwil Kemenag Kalsel.
Setelah mempelajarinya, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel HM Thambrin menegaskan iklan jasa itu hanya salah satu modus penipuan. Pelakunya menjual slogan agama untuk mencari keuntungan, apalagi secara terbuka menyatakan biaya jasa menikahsirikan sebesar Rp 2 juta.
Thambrin juga menegaskan, sudah sepatutnya pemasang iklan jasa itu dilaporkan ke Polri. Pasalnya aksi mereka selain terindikasi sebagai modus penipuan juga melecehkan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dia menegaskan, pernikahan secara siri tetap tidak resmi, tidak akan diakui negara sehingga berdampak pada tidak adanya pencatatan pada ahli waris. “Penghulu yang menikahkan juga gadungan. Bukan aparat pemerintah yang berperan sebagai pejabat pencatat nikah (PPN),” tegas Thambrin.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (28/1/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id