Zulkarnain Dituduh Terima Gratifikasi saat Menjabat Kajati Jatim

Namun, ia tidak bisa menunjukan bukti gratifikasi mobil dan uang itu. Djumanto mengaku, hanya memiliki surat permohonan bantuan hukum

Editor: Yamani Ramlan

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Delapan anggota Aliansi Masyarakat Jawa Timur menyerahkan bukti dugaan gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Zulkarnain, kepada Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (28/1/2015).

Saat ini, Zulkarnain menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djumanto, salah satu anggota LSM tersebut, menjelaskan pada 2008, Kejaksaan Tinggi yang dipimpin Zulkarnain menyidik kasus korupsi dana hibah bernama Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Saat itu, ditetapkan 186 orang sebagai tersangka.

"Saya termasuk yang dijadikan tersangka dan sudah divonis penjara. Sekarang, kami mencari keadilan," ujar Djumanto di Bareskrim, Rabu siang.

Djumanto menuding Zulkarnain tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Menurut dia, 186 orang yang dijadikan tersangka hanya sebatas pengguna dan penerima anggaran.

Dia mempertanyakan mengapa kasus yang menjeratnya tak menyentuh pemegang kebijakan saat itu, yakni Gubernur Jawa Timur Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapenmas) Suyono.

Djumanto mengklaim menemukan bukti adanya dugaan gratifikasi sebuah mobil All New Camry 3000 cc dan sejumlah uang dari gubernur kepada Zulkarnain.

Namun, ia tidak bisa menunjukan bukti gratifikasi mobil dan uang itu. Djumanto mengaku, hanya memiliki surat permohonan bantuan hukum dari Kepala Bapenmas kepada Gubernur Jawa Timur terkait kasus itu. Permohonan itu lalu diteruskan ke Zulkarnain disertai dugaan gratifikasi.

"Singkat kata, penyidikan terhadap gubernur dan Kepala Bapenmas itu dipetieskan oleh Zulkarnain melalui gratifikasi tersebut. Kami minta Bareskrim mengusut tuntas soal dugaan gratifikasi itu," ujar Djumanto.

Djumanto dan rekannya telah menyerahkan sejumlah bukti tersebut kepada penyidik Bareskrim. Beberapa bukti itu adalah satu bundel dokumen laporan dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Jawa Timur melalui P2SEM APBD-P 2008 yang merugikan uang negara sebesar Rp 277 miliar, satu bundel dokumen daftar lampiran dugaan tindak pidana korupsi P2SEM APBD-P Pemprov Jawa Timur tahun 2008, satu lembar kopi tanda bukti penerimaan laporan atau informasi dugaan tindak pidana korupsi nomor 2010-04-0001111 dari KPK dan satu bundel dokumen profil kasus hukum P2SEM tahun 2008-2014.

Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur Fathur Rosyid mengatakan, dugaan gratifikasi ini telah dilaporkan ke KPK pada 2010 dan 2013, namun tidak ditindaklanjuti.

"Kami tidak dibuatkan laporan polisi oleh para penyidik. Kami hanya diberikan tanda terima bukti-bukti itu. Tadi di depan penyidik saya tantang penyidik untuk langsung menangkap Zulkarnain," ujar Fathur.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved