Terpidana Mati Mendadak Gila Jelang Eksekusi

Dari sembilan anggota, hanya mereka yang divonis hukuman mati. Saat ini keduanya mendekam di Lapas Krobokan, Badung, Bali.

Editor: Yamani Ramlan
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Suasana Lapas Klas IIA Denpasar Keborokan Bali. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Jaksa Agung Prasetyo sudah memastikan eksekusi mati tahap kedua untuk terpidana kasus narkoba segera digelar. Dia menyebut, terpidana itu berasal dari Filipina, Australia, Perancis, Ghana, Cordova, Brasil dan Indonesia.

Di antara mereka, yang kini menjadi sorotan publik adalah terpidana dari Australia. Pasalnya, pemerintah Australia dan sebagian rakyatnya mengecam bahkan menantang akan melakukan tindakan politik jika warganya dieksekusi. Kampanye penolakan terus dilakukan. Terakhir digelar dalam bentuk konser musik di Sydney.

Warga Australia yang dikabarkan bakal dieksekusi adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya adalah anggota kelompok ‘Bali Nine’ yang ditangkap saat berusaha menyelundupkan 8,2 kilogram (kg) heroin di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, 17 April 2005.

Dari sembilan anggota, hanya mereka yang divonis hukuman mati. Saat ini keduanya mendekam di Lapas Krobokan, Badung, Bali.

Berbeda dengan sikap pemerintahnya yang terus meminta pembatalan hukuman mati, Andrew justru pasrah. Dia pun memilih lebih banyak beribadah.

“Dia banyak membaca Alkitab dan lebih khusuk beribadat di dalam lapas. Tampaknya sudah pasrah,” ungkap rohaniwan yang mendampingi Andrew di lapas, Paulus Wiratno.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (31/1/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved