'Ngeri-ngeri sedap' Itu Akhirnya Ditahan

Sutan terlihat meninggalkan lembaga antirasuah pukul 18.50 WIB dan sudah mengenakan rompi berwarna kuning

Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan tersebut dilakukan usai pemeriksaan sekitar sembilan jam di lembaga antirasuah itu.

Sutan terlihat meninggalkan lembaga antirasuah pukul 18.50 WIB dan sudah mengenakan rompi berwarna kuning 'Tahanan KPK'.

Saat meninggalkan KPK, politikus yang dikenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu hanya berkomentar sedikit.

"Saya ngikutin presedur ya. Benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan," singkat Sutan di KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Sutan sudah delapan bulan lebih menyandang status tersangka.

KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada kasus ini pada 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Pada putusan perkara Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas) disebutkan, Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu Dolar AS pada Sutan melalui rekan sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto.

Uang itu merupakan sebagian uang suap dari Komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanujaya kepada Rudi melalui Deviardi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved