Calon Gubernur Minimal Sarjana

“Kami sudah melakukan simulasi, sangat tidak mungkin dilaksanakan pada tahun ini karena akan mengorbankan jabatan kepala daerah selama tiga tahun.

Editor: Yamani Ramlan
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
forum kalteng tolak uu pilkada 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Bakal calon kepala daerah bisa lebih lama mempersiapkan diri untuk mengikuti Pilkada. Pasalnya, Panitia Kerja (Panja) DPR untuk revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati sepakat mengundurkan waktu pelaksanaan Pilkada serentak, dari 2015 menjadi 2016.

Pengunduran waktu itu merupakan satu dari tujuh poin revisi yang saat ini digodok di Komisi II DPR.

“Kami sudah melakukan simulasi, sangat tidak mungkin dilaksanakan pada tahun ini karena akan mengorbankan jabatan kepala daerah selama tiga tahun. Ini melanggar UU,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, Selasa (3/2).

Dia juga mengungkapkan, persyaratan usia minimal direvisi dengan melihat kesiapan mental calon kepala daerah. Dari 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun bagi wali kota/bupati menjadi 35 tahun dan 30 tahun.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (4/2/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved