Senjata Api Abraham Samad Bodong

Senjata api (senpi) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang diduga hibah dari mantan Kepala

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Senjata api (senpi) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang diduga hibah dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Suhardi Alius, dipastikan sudah habis masa izinnya.

"Kalau surat izinnya sudah kadaluwarsa, berarti bisa dibilang senpi milik Ketua KPK itu bodong," kata Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Fauzan, di Jakarta, Kamis (05/02/2015).

Senpi jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32 itu, lanjut Fauzan, diberikan oleh Suhardi semasa masih menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal pada bulan 19 Juni 2013.

"Sementara izin senpi itu sampai tanggal 20 Juni 2014," katanya.

Fauzan menambahkan, orang yang memegang senpi tanpa izin atau izinnya mati melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 dan UU No 20 PRP tahun 1960 tentang kewenangan perizinan senpi. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Yang menjadi pertanyaan di sini adalah dalam rangka apa dan ada kaitan apa, sehingga Suhardi harus memberikan satu pistol kepada Abarahm Samad?" tanyanya.

Selain itu, apakah persyaratan dan prosedur perizinan kepemilikan senjata api sudah dipenuhi Abraham Samad? Misalnya, tes psikologi, sertifikat dari Perbakin dan persyaratan lainnya.

Pertanyaan lain, apa pentingnya seorang Abrahan Samad harus menyinpan senjata api? Dan ada hubungan apa sehingga semudah itu seorang jenderal polisi aktif memberikan senjata api kepada orang lain?

"Paling tidak, keduanya memiliki kedekatan yang sangat kuat dan itu sudah cukup lama," kata Fauzan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved