Larangan Roda Dua Naik Flyover Dicueki

Kasat Lantas Polrestas Banjarmasin Kompol Henry Novika Chandra mengatakan sepeda motor dilarang melalui flyover Jalan A Yani

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - SEJAK awal Januari 2015 sudah dilakukan sosialisi larangan untuk kendaraan roda dua, truk tronton dan trailer melintas naik ke Flyover. Rambu-rambu larangan pun sudah banyak terpasang, namun pengendara roda dua masih saja ramai memacu kendaraan di Flyover.

Kasat Lantas Polrestas Banjarmasin Kompol Henry Novika Chandra mengatakan sepeda motor dilarang melalui flyover Jalan A Yani Km3,5 - Km4. Mungkin sementara ini masih ada toleransi karena kebijakan itu masih sosialisasi dan akan dievaluasi terus serta dia juga berharap fasilitas jalan lainnya terpenuhi seperti marka dan rambu-rambu tetap. Namun kedepan bisa diberlakukan penindaan bagi yang melanggar.

"Seharusnya petunjuk itu dipenuhi. Nanti kita rapatkan di forum. utamakan keselamatan. Satu sisi, prasarana juga masih dilengkapi, diantaranya lampu merah," bebernya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved