Jurnalis Amerika Serikat Bersaksi Terkait Peristiwa Talangsari

Nairn diperiksa atas pelaporan keluarga korban Talangsari yang melaporkan mantan Kepala Badan intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jurnalis asal Amerika Serikat, Allan Nairn, diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran HAM Talangsari, Lampung.

Nairn diperiksa atas pelaporan keluarga korban Talangsari yang melaporkan mantan Kepala Badan intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pemeriksaan Nairn sebagai saksi dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (10/2/2015) sejak pukul 11.00-16.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Nairn mengaku ada Sekitar 20 hingga 40 pertanyaan yang diajukan polisi. Di kesempatan itu, dia memberikan kesaksian atas peristiwa yang terjadi pada tahun 1989 tersebut.

"Polisi mau tanya wawancara saya dengan Jenderal Hendropriyono khususnya tentang fakta bahwa dia bilang sama saya, bahwa korban Talangsari bunuh diri. Sebenarnya itu pembunuhan massal oleh pasukan Hendro tapi dia bilang bunuh diri sama siapa. Jadi saya kata itu sama polisi," ujar Nairn, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/2/2015).

Materi pemeriksaan menyangkut hasil wawancara Nairn dengan Hendropriyono. Di mana dalam wawancaranya itu, Hendropriyono menyebut jika korban Talangsari melakukan aksi bunuh diri massal. Pernyataan ini yang diperkarakan keluarga salah satu korban.

Nairn mengatakan keluarga para korban merasa deklarasi oleh Hendropriyono kepada dirinya bahwa kejadian Talangsari adalah peristiwa bunuh diri itu merupakan pencemaran nama baik.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved