Parpol Perpanjang Masa Pendaftaran

“September 2015 Pun Kami Siap”

Saat ini, KPU Kalsel sudah memiliki draf awal tahapan Pilkada. Pada draf itu, pemungutan suara untuk memilih kepala daerah masih dipatok

Penulis: Restudia | Editor: Didik Triomarsidi
zoom-inlihat foto “September 2015 Pun Kami Siap”
net
Ilustarsi

BANJARMASINPOST.CO.ID - BANJARMASIN - Pembagian Pilkada menjadi tiga kelompok, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel bersiap-siap.

Sebab, berdasarkan prediksi, Kalsel masuk kelompok pertama penyelenggara Pilkada, pada November 2015 mendatang.

Saat ini, KPU Kalsel sudah memiliki draf awal tahapan Pilkada. Pada draf itu, pemungutan suara untuk memilih kepala daerah masih dipatok pada 16 Desember 2015.

Padahal, Ketua KPU Husni Kamil Manik, beberapa hari lalu di Jakarta, menyatakan Pilkada kelompok pertama kemungkinan diadakan pada November 2015 mendatang.

“Jika memang digelar pada November 2015, KPU Kalsel tinggal mengubah draf tahapan pelaksanaannya. Masih bisa dipadatkan,” tegas Komisioner KPU Kalsel, M Riza Jihadi kepada BPost di Banjarmasin, Kamis (12/2).

Berdasar draf awal KPU Kalsel, Pilkada dibagi menjadi empat tahapan. Yakni persiapan, pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk tahap persiapan, sudah dilaksanakan sejak Oktober 2014 melalui pengumuman hasil analisis daftar penduduk potensial pemilih (DP4). Saat ini sudah memasuki tahap pencalonan lalu untuk tahap kampanye diagendakan mulai 25 Agustus 2014.

“Masih bisa diubah. Dalam draf awal ini, kami memprediksi empat tahapan besar ini bisa dilaksanakan selama enam bulan. Tetapi jika diputuskan pelaksanaannya pada November atau bahkan September 2015 pun, kami siap menjalankan,” tegas dia.

Keyakinan itu menurut Riza karena bisa dilakukan pemadatan tahapan. Semisal untuk tahap persiapan bisa saja diselesaikan selama satu bulan. “Apalagi informasi terakhir menyebutkan, untuk uji publik diserahkan kepada parpol. Ini jelas bisa mempercepat masa tahap pencalonan,” kata Riza.

Menyingung batasan waktu bagi bakal calon untuk ‘mengenalkan diri’ ke publik, dia mengatakan bisa saja dilakukan sejak tahapan Pilkada ditentukan.

Ketika tahapan ditentukan, maka setiap bakal calon hingga nanti menjadi calon, boleh bersosialisasi melalui berbagai cara, termasuk lewat media.

Kebebasan itu akan berlaku hingga memasuki masa kampanye. Sementara selama masa kampanye, semua bentuk sosialisasi, dari jumlah keberadaan dan pemasangan alat peraga hingga iklan di media diatur oleh KPU sebagai pelaksana Pilkada .

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (13/2/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved