KPK Belum Menanggapi Putusan Praperadilan

Kendati demikian, sampai saat ini pihak KPK belum mau menanggapi putusan tersebut

Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.

Kendati demikian, sampai saat ini pihak KPK belum mau menanggapi putusan tersebut. KPK, lebih memilih menunggu informasi dari kepala biro (kabiro) hukum yakni Catherina M. Girsang yang menangani praperadilan itu. "Kami masih menunggu kabiro hukum hadir di kantor," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2015).

Menurut Johan, pihak KPK menunggu kabiro hukum karena untuk menanggapi putusan peraperadilan itu, pimpinan KPK harus terlebih dahulu mengkajinya.

"Untuk diksusi dengan pimpinan," ujarJohan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved