Kasus Novel Pun Dibuka Lagi
‘Serangan’ Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar ‘dahsyat’. Modalnya adalah membongkar
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - ‘Serangan’ Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar ‘dahsyat’. Modalnya adalah membongkar kasus-kasus lama. Setelah menjadikan dua komisioner sebagai tersangka dan menangani perkara dua komisioner lain, mereka juga akan membuka kembali kasus yang melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Kasus yang menjerat Novel terjadi saat dia menjabat Kepala Satreskrim Polres Bengkulu pada 2004. Kasus ini pernah menyeruak pada 2012, saat kasus Irjen Djoko Susilo digarap KPK. Puluhan polisi sempat ‘menggeruduk’ KPK hendak menangkap Novel. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo menghentikan kasus yang menjerat Novel.
Kali ini, di era kepemimpinan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kasus itu kembali digarap. Bahkan, Bareskrim dikabarkan akan memeriksa Novel pada Jumat (20/2) lusa. Saat dihubungi dia mengaku siap menghadapi pemeriksaan itu. “Saya sudah sangat sadar bahwa ada risiko dalam menegakkan hukum, sehingga akan saya hadapi,” kata Novel.
Tak hanya Novel, Bareskrim juga memanggil salah satu penyidik KPK yakni Yuri Leonard. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Novel. Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengaku belum tahu soal kasus ini. “Saya tanyakan dulu ke penyidik,” ucap dia.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (18/2/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id