Sakitnya Dijadikan Tersangka

Suryadharma Ikuti Jejak BG

Mantan Menteri Agama yang juga bekas orang nomor satu di DPP Partai Persatuan Pembangunan itu merasa penetapannya

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - JAKARTA - Satu per satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Pascapengabulan putusan praperadilan kasus Budi Gunawan oleh hakim Sarpin Rizaldi, giliran Suryadharma Ali (SDA) menggugat praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri Agama yang juga bekas orang nomor satu di DPP Partai Persatuan Pembangunan itu merasa penetapannya sebagai tersangka, kental dengan muatan politis. Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suryadharma menuding Ketua KPK Abraham Samad melakukan pertetemuan tertutup dengan para petinggi PDI Perjuangan sebelum menetapkan tersangka.

“Suryadharma Ali dijadikan transaksi politik oleh Abraham Samad sebagai ketua KPK,” ujar Johnson. Senin (23/2).

Suryadharma dijadikan tersangka karena diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Praktik korupsi dilakukan ditengarai terjadi antara lain pengadaan penginapan, transportasi, dan katering. Selain itu, diduga SDA menyalahgunakan kuota Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji serta memanipulasi Sistem Komputerisasi Haji.

SDA melawan. Dia melakukan gugatan melauli praperadilan. Gugatan resmi diajukan Senin pagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Betapa sakitnya dijadikan sebagai tersangka, sangat pedih. Kepedihan itu tak hanya dirasakan saya, tapi juga istri, anak, famili, dan kader konstituen PPP. Mereka prihatin dan merasa ikut sakit atas status itu,” kata SDA.

Selengkapnya baca Banjarmasin post edisi cetak Selasa (24/2/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved