Berharap Perda KTR Diterapkan Maret
rencananya, penerapan yang disertai sanksi dilaksanakan mulai Januari 2015 lalu.
Penulis: Murhan | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2012 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) sampai saat ini masih belum jelas.
Sejauh ini, Pemko Banjarmasin masih tahap sosialisasi. Padahal rencananya, penerapan yang disertai sanksi dilaksanakan mulai Januari 2015 lalu.
Bagi yang kedapatan merokok di wilayah yang dipasangi tanda dilarang merokok akan dikenai denda Rp 100 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswati mengatakan, pihaknya akan koordinasi dengan dinas terkait termasuk Satpol PP dalam penerapannya.
"Kita sudah sosialisasi selama dua tahun. Jadi memang sudah saatnya penerapan. Tapi tinggal kesiapan satpol PP. Mudah-mudahan Maret bisa diterapkan,' jelasnya.
Pihaknya sendiri sudah menempatkan papan pengumuman pada tempat-tempat yang dilarang merokok.
Sejumlah tempat yang dipasangi bukan hanya instansi pemerintahan, tapi juga tempat umum seperti pasar, hotel bahkan salon.
Menurut Diah, nantinya pengawasan akan diserahkan pada kepala SKPD. Dan lingkungan yang masuk wilayahnya menjadi tanggung jawabnya.
Misalnya kepala dinas pasar bertanggung jawab pada pengawasan penerapan perda di pasar, dinas pariwisata mengawasi seperti hotel dan salon.
Apalagi, untuk menunjang perda ini, juga sudah dibuatkan SK Wali Kota soal pemantau, pembantu pemantau di tiap SKPD. Bahkan, orang yang ditugasi memantau sudah mendapatkan SK penugasan.
'Nantinya, mereka yang bertanggung jawab atas jalannya perda KTR. Tentunya, leading sektornya Satpol PP. Pelanggar nantinya kena tindak pidana ringan,' jelas Diah.
Meski begitu, di sejumlah kawasan masih diperbolehkan dibuat tempat khusus merokok.
Apalagi di Perda KTR memang ada pasal yang mengaturnya.
Syaratnya, tempat itu jauh dari bangunan utama. Misalnya balaikota, tempat merokoknya terdapat di belakangnya.
Kemudian, tidak berada di depan pintu masuk atau keluar dan tempatnya tak boleh tertutup. 'Jadi harus terbuka sehingga asapnya langsung ditiup angin,' katanya.
Sedangkan untuk tempat kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas hingga kantor dinas kesehatan dilarang punya tempat khusus merokok.