Reklame Tak Berizin Tetap Ditertibkan
Setelah tahun lalu ratusan reklame, spanduk, iklan dan baliho ditertibkan, rencananya tahun ini akan kembali dilakukan
Penulis: Fathurahman | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan setempat, tetap akan melakukan penertiban reklame yang belum membayar pajak dan dalam pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Setelah tahun lalu ratusan reklame, spanduk, iklan dan baliho ditertibkan, rencananya tahun ini akan kembali dilakukan, tetapi masih menunggu pembenahan struktur organisasi di Pemko Palangkaraya.
"Ya masih akan dilakukan penertiban lagi untuk tahun ini, tetapi kami masih menunggu penggabungan instansi lagi, karena struktur organisasi Pemko akan dilakukan penggabungan," kata Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Pemko Palangkaraya, Rojikinoor, Jumat (27/2/2015).