Sutan Ikut Menggugat

Tidak tanggung-tanggung, Sutan menunjuk Razman Arif Nasution dan Eggi Sudjana sebagai kuasa hukumnya

Editor: Ratino Taufik

BANJARMASINPOST.CO.ID - SATU per satu tersangka kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan gugatan praperadilan. Terakhir adalah politisi Partai Demokrat yang juga mantan Ketua Komisi VIII DPR Sutan Bhatoegana. Dia terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM.

Tidak tanggung-tanggung, Sutan menunjuk Razman Arif Nasution dan Eggi Sudjana sebagai kuasa hukumnya.

Keduanya merupakan kuasa hukum Komjem Budi Gunawan, yang terlebih dahulu mengajukan dan memenangkan gugatan praperadilan.

Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah status penyidik KPK yang menangani kasus itu telah bebas tugas.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (27/2/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved