Pemkab Balangan Sosialisasikan Peraturan Perjalan Dinas
semua pengawai harus mentaati dan mempedomani agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
Penulis: Elhami | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Prosedur perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Balangan kembali berubah, peraturan baru ini tertuang dalam peraturan Bupati Balangan nomor 67 tahun 2014 tentang prosedur perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan pemerintah.
Bertempat di Aula Benteng Tundakan, Senin (2/3/2015) peraturan baru ini di sosialisasikan kepada semua SKPD.
Bupati Balangan H Sefek Effendie dalam sambutannya menegaskan semua pengawai harus mentaati dan mempedomani agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
"Tolong pahami, teliti dan pedomani, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu aktif mengawasi dan mengaudit, jangan sampai dilanggar," harapnya.