Bernazar Ternyata Boleh Direvisi Bahkan Dibatalkan, Ini Petunjuknya!
Anda pernah bernazar? Hampir setiap manusia selama hidupnya pernah mempunyai nazar. Biasanya bentuk nazar
Penulis: Umi Sriwahyuni | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID - Anda pernah bernazar? Hampir setiap manusia selama hidupnya pernah mempunyai nazar. Biasanya bentuk nazar seperti ini: bila tercapai cita-cita atau sesuatu yang diinginkan, dia bernazar akan menjalankan ibadah, puasa atau sedekah, misalnya. Tetapi tidak sedikit pula mereka bernazar untuk ziarah ke makam-makam para ulama terkenal.
“Keponakan saya sering sakit, terakhir penyakitnya aneh dan tak kunjung sembuh walau sudah diberikan pengobatan secara medis. Saya lalu bernazar untuk dia, kalau penyakitnya sembuh akan ziarah ke makan Datuk kelampaian Martapura. Begitu sembuh kami berangkat ziarah,” ujar Ibu Hj Noor Aida, warga Kota Banjarmasin.
Bahkan, menurutnya, dia memang sering bernazar untuk hal-hal yang sangat diinginkannya.
“Karenakan nazar itu wajib dibayar, seperti utang gitu”, ujarnya memberi alasan.
Lalu bagaimana kalau orang bernazar dan tidak mampu membayarnya. Misalnya bersedekah dengan hitungan besar atau ziarah ke tempat jauh ternyata tidak mampu menepatinya? Bolehkan nazar dibatalkan atau direvisi?
“Boleh saja nazar itu direvisi bahkan dibatalkan sekalipun,” ujar Ustad Makmur Lc, ulama di Banjarmasin.
Hanya saja, menurut kandidat doktor bidang agama Islam di IAIN Antasari Banjarmasin ini, nazar yang bisa direvisi atau dibatalkan itu adalah nazar yang masih diucapkan dalam hati. Karena, tidak jarang orang bernazar hanya pada dirinya sendiri sehingga tidak terucap.
“Kalau sudah diikrarkan ya harus dibayar. Tetapi sebaiknya kita tidak usah pakai nazar, karena itu seperti modus kepada Allah”, jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bernazar-ilustrasi.jpg)