Ola Lolos Lagi dari Eksekusi Mati
Penangkapan itu diwarnai baku tembak yang berujung tewasnya Tony karena terkena pelor pistol polisi.
JAKARTA, BPOST - ‘Ratu narkoba’ Meirika Franola alias Ola lolos dari hukuman mati untuk kali kedua. Lontaran kekecewaan langsung diucapkan Ketua DPP Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat), Henry Yosodiningrat.
Henry ikut serta dalam proses penangkapan Ola dan suaminya, Tony, 14 tahun lalu. Penangkapan itu diwarnai baku tembak yang berujung tewasnya Tony karena terkena pelor pistol polisi.
Tony yang berasal dari Pantai Gading adalah bandar narkoba antarnegara. Dia dibantu oleh Ola dan dua kerabat Ola, Rani Andriani dan Dani Setia Maharwan. Januari 2015 kemarin, Rani menjalani eksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Ola saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan, sebelumnya dipenjara di Lapas Tangerang, Banten, Jabar. Dia beruntung karena pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima grasinya dan menganulir hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Saat menjalani hukuman di Lapas Tangerang, Ola tepergok personel Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menjalankan bisnis narkoba. Dia pun kembali didudukkan di ‘kursi terdakwa’.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (4/3/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id