Udin Gajah Diamankan Bawa Dextro
Adapun pelaku yang diamankan yaitu badarudin (40) warga Wasah hilir Kecamatan Simpur.
Penulis: | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Polres HSS mengamankan satu pelaku pengedar obat-obatan terlarang di kawasan Desa Wasaha Hilir Kecamatan Simpur pada Rabu (4/3/2015) sekitar pukul 11.30 Wita.
Adapun pelaku yang diamankan yaitu badarudin (40) warga Wasah hilir Kecamatan Simpur.
Berdasarkn informasi yang dapat dihimpun, peenyergapan terhadap Udin Gajah sapaan Badarudin tidak lepas atas informasi yang diterima anggota yang langsung bentuk tim lalu berangkat kelokasi tkp dipehumaan.
Saat dilakukan penangkapan sejumlah barang bukti berupa dextro sebanyak 919 butir dan carnophen 7 butir berhasil ditemukan.
Tak hanya itu anggota juga menemukan uang diduga hasil penjulan sebanyak Rp 318.300.
Kasubag Humas Polres HSS AKP Daryono săat dikonfirmasi tak menampik perihal penyergapan terhadap satu pelaku pengedar obat di kawasan Wasah Hilir tersebut.
”Satu pelaku diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan,”tandasnya.