Pekan Ini 10 Terpidana Dieksekusi
Chan Rindu Pernikahan
sebenarnya keputusan penentuan waktu eksekusi terpidana mati yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan, tidak harus menunggu ke putusan PK
YOGYAKARTA, BPOST - Pelaksanaan eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba belum jelas. Namun Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdjiatno memastikan eksekusi 10 terpidana mati tahap dua kemungkinan dilaksanakan di Nusakambangan pekan ini.
“Eksekusi ditunda sementara karena menunggu keputusan Mahkamah Agung mengenai upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso,” jelas Tedjo, saat berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (9/3).
Menurut dia, sebenarnya keputusan penentuan waktu eksekusi terpidana mati yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan, tidak harus menunggu ke putusan PK.
Namun, Tedjo mengatakan, pemerintah menghargai upaya hukum yang dilakukan Mary Jane. “Karena ada salah satu orang yang proses hukumnya belum selesai, ditunggu sampai selesai dulu,” kata Tedjo.
Yang jelas, tegas dia, pemerintah tidak akan membatalkan eksekusi mati meski menerima tekanan keras dari sejumlah negara asal para terpidana, termasuk Australia.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (10/3/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id