Eman: Yang Benar Saja
Menurut dia, napi kasus korupsi tidak bisa disamakan dengan kasus kejahatan lain. Kasus korupsi setara dengan kasus terorisme
BANJARMASINPOST.CO.ID - KOMISI Yudisial (KY) menolak kebijakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi koruptor. Pasalnya, lembaga pengawas etika peradilan itu menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat.
“Kami pasti tidak setuju. Secara pribadi saya juga menolak,” ucap Komisioner KY, Eman Suparman di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, napi kasus korupsi tidak bisa disamakan dengan kasus kejahatan lain. Kasus korupsi setara dengan kasus terorisme dan narkotika yang mengakibatkan dampak sangat besar.
“Ini bukan persoalan hak atau tidak memberi harapan, tapi harus dilihat harapan apa, korupsi itu bikin rakyat sengsara, narkotika merusak generasi bangsa, kalau ada pemidanaan ringan ditambah remisi pula, ya sama saja nggak dipidana itu. Harus pakai hati nurani, pikirkan rakyat. Yang benar saja,” ujar Eman.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (14/3/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/komisioner-ky-eman-suparman.jpg)