Maria Sengaja Buang Nomor Ponsel
Sidang kasus suap Rp2,2 miliar yang melibatkan pimpinan dan para ketua fraksi di DPRD
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sidang kasus suap Rp2,2 miliar yang melibatkan pimpinan dan para ketua fraksi di DPRD Kapuas di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/3/2015) berlangsung tegang.
Majelis hakim yang diketuai Mulyanto dengan hakim anggota Yarna Dewita, Anuar Sakti dan panitia panitera Supriadi, Bobby, Rabiatul Adawiyah, Ruspeliati dan jaksa penuntut umum, Hardianto, Yanti Kristiana, serta Dedy Irwan Viantama, mencecar alasan Maria membuang nomor telepon selulernya ketika kasus suap mencuat di media massa.
Maria mengaku sengaja membuang nomor telepon selulernya, karena nomor tersebut sering digunakan untuk berhubungan dengan Kabid Bina Marga, Immanuah.
"Saya tidak mau ikut terlibat jadi saya berpikir pendek dan saya buang nomor itu," kilah Maria.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kabid-cipta-karya-dinas-pu-kapuas-maria.jpg)