Maria Sengaja Buang Nomor Ponsel

Sidang kasus suap Rp2,2 miliar yang melibatkan pimpinan dan para ketua fraksi di DPRD

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Kabid Cipta Karya Dinas PU Kapuas Maria, saat memberikan kesaksian d?i Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (19/3/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sidang kasus suap Rp2,2 miliar yang melibatkan pimpinan dan para ketua fraksi di DPRD Kapuas di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/3/2015) berlangsung tegang.

Majelis hakim yang diketuai Mulyanto dengan hakim anggota Yarna Dewita, Anuar Sakti dan panitia panitera Supriadi, Bobby, Rabiatul Adawiyah, Ruspeliati dan jaksa penuntut umum, Hardianto, Yanti Kristiana, serta Dedy Irwan Viantama, mencecar alasan Maria membuang nomor telepon selulernya ketika kasus suap mencuat di media massa.

Maria mengaku sengaja membuang nomor telepon selulernya, karena nomor tersebut sering digunakan untuk berhubungan dengan Kabid Bina Marga, Immanuah.

"Saya tidak mau ikut terlibat jadi saya berpikir pendek dan saya buang nomor itu," kilah Maria.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved