Fraksi di DPR Mulai Dirombak

Calon Golkar Harus Disetujui Agung

Untuk itu calon yang akan didaftarkan ke KPU Kalsel, harus melampirkan SK dari Agung. Selain itu juga SK dari DPD Golkar Kalsel yang sah

Editor: Halmien
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ketua Umum Partai Golkar terpilih periode 2014-2019, Aburizal Bakrie foto bersama dengan pengurus DPP saat penutupan MUNAS IX di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Kamis (4/12/2019). 

BANJARMASIN, BPOST - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengesahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Kepengurusan hasil musyawarah nasional di Ancol tersebut dikuatkan oleh surat keputusan (SK) Menkum HAM Yasonna Laoly yang diterbitkan, Senin (23/3). Yasonna pun mengaku siap menghadapi gugatan kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel, Murhan Effendie, ketika dikonfirmasi, mengaku belum mendengar informasi tersebut. Oleh karena itu dia enggan berkomentar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Samahuddin Muharram juga tak mau mengomentari permasalahan internal Golkar. Namun, ketika pemerintah pusat mengakui kepengurusan Golkar dari kubu Agung Laksono, yang menjadi pertanyaan adalah status calon gubernur yang akan diusung kubu Ical. Soalnya, KPU Kalsel hanya akan mengakui calon yang disetujui kepengurusan Agung.

Untuk itu calon yang akan didaftarkan ke KPU Kalsel, harus melampirkan SK dari Agung. Selain itu juga SK dari DPD Golkar Kalsel yang sah menurut pemerintah.

Alasan Samahuddin, KPU Kalsel bekerja atas dasar legalitas formal. “SK DPP Partai Golkar harus dilampirkan oleh calon yang diusung,” ujarnya.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (24/3/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved