Umar Hamdan Berharap Keadilan Hakim PN
Umar Hamdan terpaksa melakukan melayangkan gugatan terhadap H Syahransyah dan H Abdul Hakim karena dia merasa haknya telah direbut
Penulis: Burhani Yunus | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus sengketa lahan di Desa Bulurejo Kecamatan Mentewe Tanah Bumbu memasuki babak baru.
Tindaklanjut gugatan yang dilakukan Umar Hamdan kepada H Syahransyah Prana dan H Abdul Hakim, mengenai kepemilikan kebun sawit di Desa Bulurejo yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.
Majelis hakim akan melakukan sidang di tempat (PS). Rencananya sidang lanjutan yang akan dilakukan dilokasi yang menjadi sengketa akan dilaksanakan Kamis (2/4) untuk pembuktian atas gugatan yang diajukan Umar Hamdan.
Majelis hakim yang dipimpin Fidiyan Satriantoro SH akan melakukan peninjauan setempat (PS) ke lokasi yang disengketakan. Selain akan dihadiri kedua belah pihak. PS rencananya juga akan didampingi beberapa instansi terkait diantaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres , dan Polsek setempat.
Diungkapkan penasehat hukum penggugat Firman Wijaya SH, kepada media, PS dilakukan majelis hakim untuk mengetahui kejelasan persoalannya, untuk menjadi pertimbangan.
"Kita akan melakukan PS dengan didampingi orang BPN, Polres dan Polsek," katanya kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin, Rabu (31/3/2015).
Dijelaskannya, PS dilakukan untuk melihat langsung lokasi, apalagi menurut Umar Hamdan dan dikuatkan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat lanjut Firman, sertifikat yang dimiliki oleh tergugat H Abdul Hakim objek tanahnya tidak terletak di lokasi yang di sengketakan.
Karena menurut Firman, bahwa sekdes H Hakim mengatakan tidak tahu letak objek tanahnya karena tergugat membeli langsung ke pemiliknya. Dan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Bambang Roja'i selaku Pjs Kepala Desa Bulerejo diduga tandatangan RW dan RT dipalsukan.
"Kami yakin setelah kasus ini terangkat, akan banyak lagi yang akan menggugat Bambang Roja'i, karena setelah ini banyak juga yang akan menggugat," katanya.
Diketahui, Umar Hamdan terpaksa melakukan melayangkan gugatan terhadap H Syahransyah dan H Abdul Hakim karena dia merasa haknya telah direbut oleh dua orang terdakwa.
Diketahui, Umar Hamdan terpaksa melakukan melayangkan gugatan terhadap H Syahransyah dan H Abdul Hakim karena dia merasa haknya telah direbut oleh dua orang tersebut.
Tahun 1984 Umar Hamdan membeli sebidang tanah dengan luas 60 ha di Desa Bulurejo Kecamatan Mentawe Kabupaten Tanah Bumbu dari Nurdin Cs. Dimana diatas lahan tersebut penggugat telah menanami padi dan juga sawit.
Namun belakangan kedua tergugat melarang Umar Hamdan menggarap lahan tersebut dengan alasan kalau lahan itu adalah milik mereka yang dibeli dari Bambang Rojai yang merupakan Pjs Kepala Desa setempat.
Selain keduanya, beberapa tergugat lainnya yakni Widodo SR dan Beni Sugianto justru melakukan penambangan yang diduga ilegal di areal tersebut atas perintah H Abdul Hakim.
Umar Hamdan selaku penggugat agar majelis hakim bisa berlaku adil, karena proses persidangan berjalan sudah cukup lama.
"Sebagai masyarakat saya berharap majelis hakim bisa bersikap adil dalam memutuskan perkara ini," kata Umar Hamdan di PN Banjarmasin, Selasa (31/3/2015).