Pemko Biarkan ‘Gudang Kecil’ di Kota
Pengusaha Gudang Basirih Bingung
Setelah terbitnya Perda tersebut, Pemko Banjarmasin tidak memberikan lagi izin bagi aktivitas pergudangan di dalam kota.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak 2013, kawasan Basirih tepatnya Jalan Gubernur Subarjo (Lingkar Selatan), Banjarmasin, ditetapkan sebagai kawasan pergudangan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013. Namun, seiring perjalanan, Perda itu dinilai keras di aturan, lemah di penindakan.
Setelah terbitnya Perda tersebut, Pemko Banjarmasin tidak memberikan lagi izin bagi aktivitas pergudangan di dalam kota. Nilai investasi kawasan pergudangan sangat besar. Data Badan Pusat Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TM) Banjarmasin menyebutkan selama 2014, nilai investasi di Kota Seribu Sungai ini mencapai Rp 2,5 triliun. Sebanyak 60 persennya di sektor pergudangan. Untuk tahun ini, pembangunan gudang juga digenjot di kawasan Basirih.
Sayang, potensi besar ini tidak diimbangi kerasnya penindakan. Aktivitas pergudangan di dalam kota, masih banyak yang berlangsung. Di sejumlah kawasan, aktivitas itu mudah ditemui, seperti di Jalan Pramuka, Nagasari, Veteran, dan Belitung.
Tetapi, kata Marketing Eksekutif Kompleks Pergudangan Bumi Basirih, Agus Wahyu Prama Ardika, berdasar pengamatan, sekitar 80 persen pergudangan masih beroperasi di dalam kota. Keberadaan gudang yang masih tersebar di dalam kota itu membingungkan pengusaha pergudangan. “Pemko harusnya bersikap tegas. Bagi yang melanggar Perda harus segera diberi sanksi,” tegas dia.
Selengkapnya baca Metro Banjar edisi cetak Senin (6/4/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id