99 Ormas di Kapuas yang Terdaftar Hanya 11 Ormas

yang belum terdaftar untuk segera membenahi manajemen kepengurusan dan melaporkan atau mendaftarkan keberadaan organisasinya

Penulis: Jumadi | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin, saat membuka Sosialisasi UU nomor 17 tahun 2013, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 82/PUU-XI/2013 dan Penanganan Organisasi Kemasyarakatan Pasca Implementasi UUD nomor 23 tahun 2014, di Aula Bappeda, Selasa (7/4/2015) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS – Hingga tahun 2015, jumlah organisasi kemasyarakatan atau LSM yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas ada 99 organisasi kemasyarakatan (ormas).

Namun dari jumlah tersebut yang terdaftar hanya 11 ormas. Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin meminta kepada semua ormas yang ada di wilayahnya, terutama yang belum terdaftar untuk segera membenahi manajemen kepengurusan dan melaporkan atau mendaftarkan keberadaan organisasinya.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini tujuannya tidak lain adalah untuk menata sistem kehidupan dan pengembangan organisasi kemasyarakatan yang berkualitas serta bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara kesatuan RI, khususnya di wilayah Pemkab Kapuas,"pinta Muhajirin kepada puluhan undangan yang hadir dalam acara pembukaan Sosialisasi Undang-undang nomor 17 tahun 2013, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 82/PUU-XI/2013 dan Penanganan Organisasi Kemasyarakatan Pasca Implementasi UUD nomor 23 Tahun 2014, di Aula Bappeda, Selasa (7/4/2015) pagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved