13 WNA Asal Beijing Diproses Hukum di Imigrasi Jakarta

Kami ingin mereka diproses hukum, karena selama ini, sudah banyak pekerja asal Tiongkok yang dipekerjakan di perusahaan tambang

Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Kepala Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalteng, Ilyas Sanusi, bersama petugas lainnya saat mendata WNA asal Beijing, China yang diamankan, Rabu (8/4/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, ‎PALANGKARAYA - Sebanyak 13 orang warga negara asing ( WNA) asal Beijing, Tiongkok , China, yang malam ini masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Kalteng, rencanannya, Kamis (9/4/2015) besok akan diterbangkan ke Kantor Imigrasi Jakarta.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Ilyas Sanusi, Rabu (8/4/2015) malam, penyerahan sebanyak 13 orang warga negara asing asal Beijing tersebut, karena Kantor Imigrasi Palangkaraya, belum memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)‎.

Oleh sebab itu, sebut dia, agar 13 orang WNA asal Beijing tersebut tidak hanya dideportasi, tetapi akan diberikan sanksi, pihaknya kemudian menyerahkan penyidikannya kepada Direktorat Penyidikan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta yang memiliki penyidik PPNS.

"Kami ingin mereka diproses hukum, karena selama ini, sudah banyak pekerja asal Tiongkok yang dipekerjakan di perusahaan tambang di Kalimantan Tengah, yang kedatangannya melanggar aturan, hanya dideportasi, kami ingin kali ini, mereka diproses hukum," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved