Deadline Gudang Tidak Jelas

Faktanya, gudang kecil masih bertebaran di dalam kota. Otomatis, aktivitas bongkar muat pun terjadi sehingga kerap kali menciptakan kesemerawutan

Editor: Didik Triomarsidi
zoom-inlihat foto Deadline Gudang Tidak Jelas
net
Ilustrasi kompleks pergudangan di Basirih.

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Maraknya gudang dalam berbagai bentuk di dalam kota Banjarmasin, jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013. Pada Perda itu ditegaskan, gudang dan aktivitasnya harus berada dan dilakukan di ‘pinggir’ kota, khususnya di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo atau Lingkar Selatan, Basirih.

Faktanya, gudang kecil masih bertebaran di dalam kota. Otomatis, aktivitas bongkar muat pun terjadi sehingga kerap kali menciptakan kesemerawutan dan mengganggu lalu lintas.

Agar tidak masuk kategori gudang --sehingga bebas dari penertiban-- pengusaha menjadikan bangunan terutama rumah toko (ruko) sebagai gudang yang dilengkapi transaksi jual beli.

Kondisi yang diungkap BPost selama beberapa hari ini juga menjadi keprihatinan anggota DPRD Banjarmasin, Matnor Ali. Dia adalah salah satu legislator yang terlibat dalam penyusunan Perda tersebut.

Sementara Sekdako Banjarmasin, Zulfadli Gazali justru mengatakan tidak ada batasan waktu bagi gudang di dalam kota.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (8/4/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved