NEWS ANALYSIS

Tetap Harus Diawasi DPRD

Jadi, posisi caretaker hanya untuk melanjutkan pembangunan sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang tertera dalam rencana

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/dok
NEWS ANALYSIS bisa dibaca di BPost cetak hari ini. 

Apriansyah, Pengamat Pemerintahan Unlam

BANJARMASINPOST.CO.ID - CARETAKER merupakan bagian utama pengisi kekosongan kekuasaan pemerintah daerah. Mengisi jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum pilkada berlangsung.

Jadi, posisi caretaker hanya untuk melanjutkan pembangunan sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang tertera dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) yang telah ditetapkan. Seperti kepala daerah (definitif) memiliki kewenangan untuk menandatangani berbagai kebijakan seperti misalnya masalah investasi.

Pengawasan caretaker sama halnya kepala daerah. DPRD sebagai pengawas, memiliki kewenangan untuk mengawasi caretaker. Apapun kebijakan yang diambil, juga meminta persetujuan DPRD. Meski, terkadang hanya sebatas mengamini.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (10/4/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved