NEWS ANALYSIS
Tetap Harus Diawasi DPRD
Jadi, posisi caretaker hanya untuk melanjutkan pembangunan sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang tertera dalam rencana
Apriansyah, Pengamat Pemerintahan Unlam
BANJARMASINPOST.CO.ID - CARETAKER merupakan bagian utama pengisi kekosongan kekuasaan pemerintah daerah. Mengisi jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum pilkada berlangsung.
Jadi, posisi caretaker hanya untuk melanjutkan pembangunan sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang tertera dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) yang telah ditetapkan. Seperti kepala daerah (definitif) memiliki kewenangan untuk menandatangani berbagai kebijakan seperti misalnya masalah investasi.
Pengawasan caretaker sama halnya kepala daerah. DPRD sebagai pengawas, memiliki kewenangan untuk mengawasi caretaker. Apapun kebijakan yang diambil, juga meminta persetujuan DPRD. Meski, terkadang hanya sebatas mengamini.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (10/4/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/news-analysis-bisa-dibaca-di-bpost-cetak_20150410_082750.jpg)