Distamben Kapuas Tetapkan HET Elpiji 3 Kg
HET elpiji 3 kg untuk Kabupaten Kapuas, Kalteng, sudah ditetapkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).
Penulis: Jumadi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - HET elpiji 3 kg untuk Kabupaten Kapuas, Kalteng, sudah ditetapkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Penetapan HET diberlakukan mulai Senin (13/4/2015) kemarin. HET untuk tingkat pangkalan ditetapkan Rp17.500.
Kepala Distamben Kabupaten Kapuas H Suparman, Rabu (15/4/2015) mengatakan HET diberlakukan Senin kemarin yakni Rp17.500 ukuran 3 kg. Harga ini diberlakukan di beberapa kecamatan.
Kecamatan yang dimaksud seperti Kecamatan Selat, Kapuas Hilir, Basarang, Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Kapuas Barat, Pulau Petak, Kapuas Murung, Bataguh, Dadahup serta Kecamatan Catur.
Khusus untuk di Kecamatan Mantangai Rp19.000 per tabung.
Dengan adanya penetapan ini, maka pihaknya terus melakukan pengawasan.